EFRI EDISON MANALU LAW FIRM

KOMITMEN KAMI

Fiat Justitia Ruat Caelum

Tim Hukum EFRI EDISON MANALU LAW FIRM menjunjung tinggi Profesionalitas serta Totalitas dalam bekerja. Kepercayaan Klien merupakan suatu Pondasi kami dalam menuntaskan suatu permasalahan Hukum Klien.

Kami menanamkan Prinsip "Kerja Cerdas Kerja Tuntas". Bekerja secara Terukur dan Sistematis sehingga menghasilkan Problem Solving yang dibutuhkan oleh Klien.

"Justitiae non est neganda, non differenda" (Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda)

Tujuan Pendirian

Memberikan Bantuan Hukum dan pelayanan Hukum di bidang Litigasi maupun Non Litigasi yang terbaik bagi Klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan Hukum yang berlaku dan Kode Etik Profesi Advokat.

Kami menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang Profesional.

Profil Pendiri

Efri Edison

EFRI EDISON, S.H., M.H.

Managing Partner / Founder

EFRI EDISON MANALU LAW FIRM didirikan oleh EFRI EDISON, S.H., M.H. Efri merupakan Lulusan Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) dari Universitas Islam Riau Kota Pekanbaru.

Efri mengawali karir dengan bergabung pada Kantor Hukum ternama di Jakarta dan di Kota Pekanbaru. Setelah cukup lama bergabung dengan Senior, Efri mendirikan Kantor Hukum sendiri.

Efri pertama kali mendirikan Kantor Hukum yang bernama Kantor Hukum Efri E. Manalu, S.H & Rekan yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Perkantoran Sudirman Business Central Blok D, No. 3, Lt 4, Kota Pekanbaru, Prov-Riau.

Beberapa kasus Hukum baik Perorangan maupun Perusahaan pernah Efri tangani selama berkarir sebagai Advokat, hingga saat ini Efri telah memiliki beberapa Klien Tetap baik Perorangan maupun Perusahaan yang mempercayakan Efri sebagai Konsultan Hukum.

Efri memiliki keahlian dibidang Litigasi maupun Non-Litigasi, baik Pidana maupun Perdata.

Dengan keahlian dan jam terbang yang Efri miliki, saat ini Efri mengembangkan Kantor Hukumnya menjadi EFRI EDISON MANALU LAW FIRM, dengan menggandeng Partner berdasarkan Keahlian dan Keilmuan yang dimiliki dan akan disesuaikan dengan Permasalahan Klien.

Saat ini Efri tergabung pada Organisasi PERADI.

Tim Kami (Partners)

Andreas Reynaldho Sipahutar, S.H., M.H.

Lulusan Universitas Lancang Kuning. Memiliki lisensi Advokat PERADI dengan pengalaman luas di bidang Litigasi dan Non-Litigasi.

Muhammad Zaqi Reyhan, S.H., M.H.

Fokus pada penanganan perusahaan bidang Izin Perusahaan, Properti, Pertambangan, Investasi, Merger, dan Akuisisi.

Irwan Jaya Zay, S.H., M.H.

Ahli dalam menyelesaikan kasus perdata umum/khusus serta pidana. Berpengalaman di Lembaga Bantuan Hukum dan Serikat Pekerja.

Cost / Biaya Jasa Hukum

KLIEN TETAP

  • Biaya perbulan / pertahun (Retainer Fee).
  • Kebebasan konsultasi setiap saat atas persoalan hukum.
  • Mendapatkan papan Penasehat Hukum.
  • Kontrak minimal jangka waktu 1 (satu) tahun.

KLIEN TIDAK TETAP

Konsultasi Hukum: Biaya ditentukan dari lingkup permasalahan dan lamanya waktu konsultasi.

Menghadapi Perkara: Dikenakan biaya Case by Case. Lawyer Fee dan Operational Fee dibayar dimuka sejak Surat Kuasa ditandatangani.

Portfolio

Berbagai penanganan perkara mulai dari perkara sederhana hingga perkara besar dan rumit dengan tingkat keberhasilan yang tinggi.

Sidang Lapangan Kantor Mahkamah Agung